AKTA KELAHIRAN
Persyaratan pengajuan pembuatan akta kelahiran
- Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
- Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
- Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
- Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
- Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
- E-KTP dua orang saksi
- Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya
Prosedur cara daftar akta kelahiran
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
AKTA KEMATIAN
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy KTP Asli Almarhum
- Pengantar RT/RW
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Fotocopy KTP Pelapor
- KK Lama
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
- Asli Surat Keterangan Kematian dari R.S/Puskemas
- Dokumen Pendukung Lainnya bila diperlukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas memproses Permohonan Akte Kematian
- Pemohon Menerima Akte Kematian
Jangka Waktu
- 2 Bulan ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis