• Pelayanan Permohonan Akte Kelahiran

    AKTA KELAHIRAN



    Persyaratan pengajuan pembuatan akta kelahiran

    • Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
    • Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
    • Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
    • Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
    • Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
    • E-KTP dua orang saksi
    • Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya

    Prosedur cara daftar akta kelahiran

    • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
    • Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
    • Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
    • Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
    • Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

    AKTA KEMATIAN

    Persyaratan Pelayanan
    • Fotocopy KTP Asli Almarhum  
    • Pengantar RT/RW
    • Fotocopy  KTP 2 orang saksi 
    • Fotocopy KTP Pelapor 
    • KK Lama 
    • Fotocopy buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
    • Asli Surat Keterangan Kematian dari R.S/Puskemas 
    • Dokumen Pendukung Lainnya bila diperlukan

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas 
    • Petugas memproses Permohonan Akte Kematian 
    • Pemohon Menerima Akte Kematian
    Jangka Waktu
    • 2 Bulan ( bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif
    • Gratis


     

  • You might also like