Kelurahan Pisangan Timur adalah merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Kelurahan yang ada di Kecamatan Pulogadung yang terletak di Jalan H. Mugeni II Kode Pos 13230, Telp/Fax 4751762.
Kelurahan Pisangan Timur terletak di bagian selatan Kecamatan Pulogadung terdiri dari 14 RW dan 166 RT dengan jumlah penduduk 50.760 jiwa, 16.597 KK.
Batas Wilayah
- Utara
Kelurahan Rawamangun
- Timur
- Timur
Jl. Raya Bekasi Kelurahan Cipinang
- Selatan
- Selatan
Kelurahan Cipinang Besar Utara
- Barat
- Barat
Kelurahan Pisangan Baru
Dasar Hukum
- Penyelenggaraan operasional pelayanan pada Kelurahan Pisangan Timur berdasarkan
pada :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Umum antar
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Umum antar
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 506 Tahun 1989 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Masyarakat Pada Kantor Lurah di Provinsi DKI Jakarta;
- Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Kelurahan.
- Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Kelurahan.
Sarana dan Prasarana
- Prasarana dan sarana serta fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik di Kelurahan Pisangan Timur adalah sebagai berikut :
- Ruang Lurah
- Ruang Sekretaris Lurah
- Ruang Staf Kelurahan
- Ruang Satpol PP
- Ruang PTSP Kelurahan
- Ruang Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ruang Laktasi
- Ruang Aula Kelurahan
- Ruang PKK Kelurahan
- Ruang LMK
- Ruang Gudang Kelurahan
- Musholah
- Area Parkir
- Toilet
- Ruang Lurah
- Ruang Sekretaris Lurah
- Ruang Staf Kelurahan
- Ruang Satpol PP
- Ruang PTSP Kelurahan
- Ruang Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ruang Laktasi
- Ruang Aula Kelurahan
- Ruang PKK Kelurahan
- Ruang LMK
- Ruang Gudang Kelurahan
- Musholah
- Area Parkir
- Toilet