• Profil Kantor Kelurahan Pisangan Timur



    Kelurahan Pisangan Timur adalah merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Kelurahan yang ada di Kecamatan Pulogadung yang terletak di Jalan H. Mugeni II Kode Pos 13230, Telp/Fax 4751762.

    Kelurahan Pisangan Timur terletak di bagian selatan Kecamatan Pulogadung terdiri dari  14 RW dan 166 RT dengan jumlah penduduk 50.760 jiwa, 16.597 KK.

    Batas Wilayah 
    - Utara
      Kelurahan Rawamangun
    - Timur 
      Jl. Raya Bekasi Kelurahan Cipinang
    - Selatan
      Kelurahan Cipinang Besar Utara
    - Barat
      Kelurahan Pisangan Baru


    Dasar Hukum
    - Penyelenggaraan operasional pelayanan pada Kelurahan Pisangan Timur berdasarkan 
      pada :
    - Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus 
      Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
      undangan;
    - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 
      tentang Administrasi Kependudukan;
    - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah 
      beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
    - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Umum antar 
      Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
    - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
    - Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 
      Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
    - Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
    - Peraturan Gubernur Nomor 506 Tahun 1989 tentang Standar Operasional Prosedur 
      Pelayanan Masyarakat Pada Kantor Lurah di Provinsi DKI Jakarta;
    - Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Publik;
    - Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 
      12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    - Peraturan Gubernur  Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi  Tata  Kerja Kelurahan.

    Sarana dan Prasarana
    - Prasarana dan sarana serta fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penyelenggaraan        
      pelayanan publik di Kelurahan Pisangan Timur adalah sebagai berikut :
    - Ruang Lurah
    - Ruang Sekretaris Lurah
    - Ruang Staf Kelurahan
    - Ruang Satpol PP
    - Ruang PTSP Kelurahan
    - Ruang Kependudukan dan Catatan Sipil
    - Ruang Laktasi 
    - Ruang Aula Kelurahan
    - Ruang PKK Kelurahan
    - Ruang LMK
    - Ruang Gudang Kelurahan
    - Musholah
    - Area Parkir
    - Toilet





    RW 01




  • You might also like