• Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Kelas D




    Persyaratan Pelayanan

    - Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 atau formulir permohonan yang  
      didalamnya dilengkapi dengan pernyataan kebenaran data dan keabsahan data
    - Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 
      (satu)
    - Identitas Pemohon/Penangung Jawab
      - WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
      - WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (fotokopi)
    Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    Jika Badan Hukum/Badan Usaha
    - Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
    - SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
      - Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
      - Kementerian, jika Koperasi
      - Pengadilan Negeri, jika CV
      - NPWP Badan Hukum(Fotokopi)
      - Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/BUMN/BUMD
    Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD
    - SK Pengangkatan penanggungjawab dari SKPD/ Kementerian
      - Bukti Kepemilikan Tanah
      - Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/ Sertipikat Hak Guna Bangunan/ Sertipikat 
        Hak Pakai/ Sertipikat Hak Pengelolaan (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam 
        website http://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan 
        jelas,apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada - 
      - Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta 
        perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
      - Surat girik harus dilengkapi dengan peta ukur untuk menunjukkan letak dan ukuran kavling 
        dan hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal dan 
        harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/ atau dimiliki tidak 
        dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh Lurah setempat (untuk penguasaan fisik 
        tanah harus di tahun yang sama). (Fotokopi yang di legalisasi)
      - Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk -- 
        Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang dan harus melampirkan surat 
        pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/ atau dimiliki tidak dalam sengketa dari 
        pemohon diketahui oleh Lurah setempat
      - Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang 
        dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
      - Surat Persetujuan/ Penunjukan Gubernur/ Walikota untuk bangunan gedung bersifat  
        sementara, bangunan gedung di atas/ bawah prasarana, bangunan gedung di atas/ 
        bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;
      - Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau 
        Kantor Pertanahan setempat;
      - Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik 
        Pemerintah.
      - Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu inventaris barang) 
        apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik 
        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
      - Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan 
         tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1)
      - Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka -
        diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang 
        dilegalisasi lurah)
      - Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo 
        (Fotokopi)
      - Ketetapan Rencana Kota (KRK) Asli (minimal 3 set)
    Gambar Arsitektur :
    - Dicetak sebanyak 5 set gambar arsitektur
    - Dicetak dengan ukuran minimal A3 untuk hardcopy
    - Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
    - Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur 
       resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
    - Diberi kop gambar (ditandatangani pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi,jenis 
      bangunan, judul gambar, skala)
    - IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    - Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    - Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    - Petugas menerima berkas
    - Petugas melakukan verifikasi berkas
    - Petugas Memproses Surat Izin Izin Mendirikan Bangunan Kelas D
    - Pemohon menerima Surat Izin Mendirikan Bangunan Kelas D


    Jangka Waktu
    - 4 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )


    Biaya/Tarif
    - Gratis



  • You might also like