• Pelayanan Izin Mengangkut Jenazah Ke Luar Negeri/Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta




    Persyaratan Pelayanan

    • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
    • Identitas Pemohon/Penangung Jawab
      • WNI :  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
      • WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
      • (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
    • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    • Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah (Fotokopi)
    • Surat Keterangan Kematian, jika yang diangkut adalah jenazah (Fotokopi)
    • Surat keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara asal orang yang meninggal (Fotokopi)
    • Surat keterangan dan Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk (Fotokopi)
    • Kelengkapan dokumen Keimigrasian (Fotokopi)
    • Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit (Fotokopi)


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Izin Mengangkut Jenazah Ke Luar Negeri/Ke Luar Wilayah Proinsi DKI Jakarta
    • Pemohon menerima Surat Izin Mengangkut Jenazah Ke Luar Negeri/Ke Luar Wilayah Proinsi DKI Jakarta


    Jangka Waktu

    • 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )


    Biaya/Tarif

    • Gratis

     

  • You might also like