Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
- (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah (Fotokopi)
- Surat Keterangan Kematian, jika yang diangkut adalah jenazah (Fotokopi)
- Surat keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara asal orang yang meninggal (Fotokopi)
- Surat keterangan dan Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk (Fotokopi)
- Kelengkapan dokumen Keimigrasian (Fotokopi)
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit (Fotokopi)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Mengangkut Jenazah Ke Luar Negeri/Ke Luar Wilayah Proinsi DKI Jakarta
- Pemohon menerima Surat Izin Mengangkut Jenazah Ke Luar Negeri/Ke Luar Wilayah Proinsi DKI Jakarta
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis