• Pelayanan Izin Pedagang Eceran Obat

     


    Persyaratan Pelayanan

    - Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 atau formulir permohonan yang 
      didalamnya dilengkapi dengan pernyataan kebenaran data dan keabsahan data 
    - Identitas Pemohon/Penangung Jawab
    - WNI :  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
    - Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang 
      diberi kuasa
    Jika Usaha Perorangan
    - NPWP Perorangan (Fotokopi)
    Jika Badan Hukum / Badan Usaha
    - Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
       - SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : 
       - Kemenkunham, jika PT danYayasan
       - Kementrian, jika Koperasi
       - Pengadilan Negeri, jika CV
       - NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
       - Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang disertai KTP)
       - Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Atau Izin Lingkungan Sesuai Ketentuan 
         Peraturan Perundang-Undangan
       - Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) [Fotokopi]
       - Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan 
         tidak akan menjual obat keras (daftar G) dan narkoba
       - Surat Penunjukan Penanggung Jawab Dari Pemilik
       - Ijazah asisten apoteker
       - Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
       - Bukti Kepemilikan Tanah

    Jika Milik Pribadi
    - Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama 
      pemohon , lampirkan data pendukung

    Jika tanah atau bangunan disewa:
    - Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
    - Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan 
      yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan Kartu Tanda Penduduk 
      (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    - Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    - Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    - Petugas menerima berkas 
    - Petugas melakukan verifikasi berkas
    - Petugas Memproses Surat Izin Pedagang Eceran Obat
    - Pemohon menerima Surat Izin Pedagang Eceran Obat

    Jangka Waktu

    - 7 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif

    - Gratis


  • You might also like