Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 atau formulir permohonan yang didalamnya dilengkapi dengan pernyataan kebenaran data dan keabsahan data
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang
diberi kuasa
Jika Usaha Perorangan
Jika Usaha Perorangan
- NPWP Perorangan (Fotokopi)
Jika Badan Hukum / Badan Usaha
Jika Badan Hukum / Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT danYayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
- Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang disertai KTP)
- Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Atau Izin Lingkungan Sesuai Ketentuan
- Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang disertai KTP)
- Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Atau Izin Lingkungan Sesuai Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan
- Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) [Fotokopi]
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan
- Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) [Fotokopi]
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan
tidak akan menjual obat keras (daftar G) dan narkoba
- Surat Penunjukan Penanggung Jawab Dari Pemilik
- Ijazah asisten apoteker
- Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Surat Penunjukan Penanggung Jawab Dari Pemilik
- Ijazah asisten apoteker
- Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama
pemohon , lampirkan data pendukung
Jika tanah atau bangunan disewa:
- Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan
yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Pedagang Eceran Obat
- Pemohon menerima Surat Izin Pedagang Eceran Obat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Pedagang Eceran Obat
- Pemohon menerima Surat Izin Pedagang Eceran Obat
Jangka Waktu
- 7 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )Biaya/Tarif
- Gratis