Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
- (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Surat Keterangan Laporan Kematian dari Kelurahan Setempat, Jika yang diperabukan adalah jenazah (Fotocopi)
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Ahli Waris bahwa jenazah tidak dalam kasus hokum, meninggal dalam keadaan wajar dan para ahli waris menyetujui untuk dikremasi
- Surat Keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit (Fotocopi)
- Izin penggalian dan pemindahan jenazah, jika yang diperabukan adalah kerangka jenazah (fotocopi)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka
- Pemohon menerima Surat Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis