• Pelayanan Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka



    Persyaratan Pelayanan

    • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
    • Identitas Pemohon/Penangung Jawab
      • WNI :  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
      • WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
      • (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
    • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    • Surat Keterangan Laporan Kematian dari Kelurahan Setempat, Jika yang diperabukan adalah jenazah (Fotocopi)
    • Surat Pernyataan Persetujuan dari Ahli Waris bahwa jenazah tidak dalam kasus hokum, meninggal dalam keadaan wajar dan para ahli waris menyetujui untuk dikremasi
    • Surat Keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit (Fotocopi) 
    • Izin penggalian dan pemindahan jenazah, jika yang diperabukan adalah kerangka jenazah (fotocopi)


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka
    • Pemohon menerima Surat Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka


    Jangka Waktu

    • 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )


    Biaya/Tarif

    • Gratis


  • You might also like