Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
- (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Surat pengantar yang dikeluarkan oleh TPU yang akan dituju (lokasi pemindahan ke area yang sama atau ke TPU lain di wilayah DKI)
- Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli dan Masih Berlaku)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah
- Pemohon menerima Surat Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis