• Pelayanan Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah



    Persyaratan Pelayanan

    • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
    • Identitas Pemohon/Penangung Jawab
      • WNI :  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
      • WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
      • (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
    • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    • Surat pengantar yang dikeluarkan oleh TPU yang akan dituju (lokasi pemindahan ke area yang sama atau ke TPU lain di wilayah DKI)
    • Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli dan Masih Berlaku)


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah
    • Pemohon menerima Surat Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah


    Jangka Waktu

    • 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif

    • Gratis


  • You might also like