Persyaratan Pelayanan
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) Jenazah (fotocopi)
- Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit (fotocopi)
- Surat Keterangan laporan Kematian dari Kelurahan Setempat (fotocopi)
- Surat Pengantar dari TPU (Asli)
- Izin penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), ( Fotocopi, Jika Tumpang ).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Penggunaan Tanah Makam
- Pemohon menerima Surat Izin Penggunaan Tanah Makam
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
Besar Retribusi Pemakaian Tempat Pemakaman, Sesuai Perda DKI No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Ahli Waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman :
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun- blokAA.1 (Rp.100.000)
- blok AA.II (Rp.80.000)
- blok A.l (Rp.60.000)
- blok A.II (Rp.40.000)
- blok A.III (Rp.0)
retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah :
- Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Tiga tahun pertama 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.