• Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam



    Persyaratan Pelayanan

    Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000

    • Identitas Pemohon/Penangung Jawab

    WNI      :  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
    WNA     : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
                    (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)

    • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) Jenazah (fotocopi)
    • Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit (fotocopi)
    • Surat Keterangan laporan Kematian dari Kelurahan Setempat (fotocopi)
    • Surat Pengantar dari TPU (Asli)
    • Izin penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), ( Fotocopi, Jika Tumpang ).


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Izin Penggunaan Tanah Makam
    • Pemohon menerima Surat Izin Penggunaan Tanah Makam


    Jangka Waktu

    • 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )


    Biaya/Tarif

    Besar Retribusi Pemakaian Tempat Pemakaman, Sesuai Perda DKI No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Ahli Waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman :

    1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
    • blokAA.1 (Rp.100.000)
    • blok AA.II (Rp.80.000)
    • blok A.l (Rp.60.000)
    • blok A.II (Rp.40.000)
    • blok A.III (Rp.0)
    2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya  
         retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1

    3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah :

    • Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
    • Tiga tahun pertama 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.


  • You might also like