• Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

     


    Persyaratan Pelayanan

    • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000 beserta formulir permohonan;
    • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab [Fotokopi];
    • Kartu Keluarga[Fotokopi];
    • NPWP [Fotokopi];
    • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
    • Surat penyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang - undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan;
    • Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya (foto dapat  dicetak berwarna pada kertas A4/F4 atau pada kertas foto);
    • Surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah dengan melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Perangkat Daerah Pembina;
    • Bukti kepemilikan tanah/bangunan:
                - Jika milik sendiri : surat kepemilikan tanah/bangunan [Fotokopi];
                - Jika tanah atau bangunan disewa : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan {Fotokopi],               Asli diperlihatkan pada saat penyerahan berkas.


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
    • Pemohon menerima Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)


    Jangka Waktu

    • 1 Hari Kerja / 3 Hari Kerja ( Jika Bukan Binaan )


    Biaya/Tarif

    • Gratis


  • You might also like