Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000 beserta formulir permohonan;
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab [Fotokopi];
- Kartu Keluarga[Fotokopi];
- NPWP [Fotokopi];
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
- Surat penyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang - undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan;
- Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya (foto dapat dicetak berwarna pada kertas A4/F4 atau pada kertas foto);
- Surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah dengan melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Perangkat Daerah Pembina;
- Bukti kepemilikan tanah/bangunan:
- Jika milik sendiri : surat kepemilikan tanah/bangunan [Fotokopi];
- Jika tanah atau bangunan disewa : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan {Fotokopi], Asli diperlihatkan pada saat penyerahan berkas.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Pemohon menerima Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja / 3 Hari Kerja ( Jika Bukan Binaan )
Biaya/Tarif
- Gratis