Persyaratan Pelayanan
- Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup)dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur Utama memberi kuasa penandatanganan dan pencantuman nama sebagai penanggung jawab kepada Direktur)Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- Indentitas Penanggung Jawab/DIrektur Utama/Direktur
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- NPWP Penanggung Jawab (fotocopi) (jika Pemohon Perorangan)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Jika Badan Hukum / Badan Usaha
- Akta pendirian dan semua akta perubahan (Fotokopi)
- SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi)
- Kemenkumham, jika Yayasa
- Kementerian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- NPWP Badan Hukum / Badan Usaha(Fotokopi)
- Surat Pernyataan Kedudukan Usaha / Badan Usaha
- Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan minimarket, peruntukan kantor)
- Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3 x 4)
- SIUP Mikro Asli terakhir
- Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP Mikro terakhir hilang)
- Penanggung jawab Harus WNI
- SIUP Mikro (nilai Kekayaan lebih dari 5 juta sampai dengan 50 juta)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro (SIUP Mikro)
- Pemohon menerima Surat Izin Perdagangan Mikro (SIUP Mikro)
Jangka Waktu
- 3 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis