• Pelayanan Izin Usaha Perdagangan Mikro (SIUP Mikro)



    Persyaratan Pelayanan

    • Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup)dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur Utama memberi kuasa penandatanganan dan pencantuman nama sebagai penanggung jawab kepada Direktur)Identitas Pemohon/Penangung Jawab
    • Indentitas Penanggung Jawab/DIrektur Utama/Direktur 
              - WNI     :  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
              - WNA    : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)   
              - NPWP Penanggung Jawab (fotocopi) (jika Pemohon Perorangan)

    • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

    Jika Badan Hukum / Badan Usaha

    • Akta pendirian dan semua akta perubahan (Fotokopi)
    • SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi)
                - Kemenkumham, jika Yayasa
                - Kementerian, jika Koperasi
                - Pengadilan Negeri, jika CV 

    • NPWP Badan Hukum / Badan Usaha(Fotokopi)
    • Surat Pernyataan Kedudukan Usaha / Badan Usaha
    • Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan minimarket, peruntukan kantor)
    • Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3 x 4)
    • SIUP Mikro Asli terakhir
    • Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP Mikro terakhir hilang)
    • Penanggung jawab Harus WNI
    • SIUP Mikro (nilai Kekayaan lebih dari 5 juta sampai dengan 50 juta)


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro (SIUP Mikro)
    • Pemohon menerima Surat Izin Perdagangan Mikro (SIUP Mikro)


    Jangka Waktu

    • 3 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )


    Biaya/Tarif

    • Gratis


  • You might also like