Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
- KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Surat Pengantar RT RW
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pihak pemohon yang menyatakan belum memiliki rumah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Kartu Pencari Kerja (Ak-1)
- Pemohon menerima Surat Kartu Pencari Kerja (Ak-1)
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis