• Pelayanan Kartu Pencari Kerja (Ak-1)



    Persyaratan Pelayanan

    • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
    • Identitas Pemohon/Penangung Jawab
    • WNI :  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
    • WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas
    • KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
    • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    • Surat Pengantar RT RW 
    • Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pihak pemohon yang menyatakan belum memiliki rumah


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Kartu Pencari Kerja (Ak-1)
    • Pemohon menerima Surat Kartu Pencari Kerja (Ak-1)

    Jangka Waktu

    • 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )


    Biaya/Tarif

    • Gratis


  • You might also like