• Pelayanan Pemberian Legalisasi Produk Layanan di Kelurahan

     


    Persyaratan Pelayanan
    • Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KTP dan KK 

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas 
    • Petugas memproses Legalisasi 
    • Pemohon menerima berkas yang sudah di legalisasi

    Jangka Waktu
    • 1 Jam

    Biaya/Tarif
    • Gratis
  • You might also like