Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Identitas Pemohon/Penangung Jawa - WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) - WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Surat Pengantar RT RW
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pihak pemohon yang menyatakan belum memiliki rumah
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Pengantar KPR
- Pemohon menerima Surat Pengantar KPR
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis