• Pelayanan Permohonan Akte Kematian



    Persyaratan Pelayanan

    • Fotocopy KTP Asli Almarhum  
    • Pengantar RT/RW
    • Fotocopy  KTP 2 orang saksi 
    • Fotocopy KTP Pelapor 
    • KK Lama 
    • Fotocopy buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
    • Asli Surat Keterangan Kematian dari R.S/Puskemas 
    • Dokumen Pendukung Lainnya bila diperlukan


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas 
    • Petugas memproses Permohonan Akte Kematian 
    • Pemohon Menerima Akte Kematian

    Jangka Waktu

    • 2 Bulan ( bila berkas lengkap )


    Biaya/Tarif

    • Gratis


  • You might also like