• Pelayanan Permohonan Pendatang Baru/SKPD Antar Provinsi

     


    Persyaratan Pelayanan

    • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil
    • Biodata Penduduk WNI  dari daerah asal
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal
    • Surat Keterangan Jaminan Pekerjaan/ Surat Keterangan Lembaga Pendidikan
    • Pengantar RT/RW
    • Fotocopy  KTP & Kartu Keluarga penjamin
    • Fotocopy akta kelahiran
    • Fotocopy buku nikah/akta perkawinan

    Asli dan Foto kopi Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing


    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas
    • Petugas melakukan verifikasi berkas

    Petugas memproses Penandatanganan Surat Pindah Masuk Antar Kab/Kota/ Provinsi


    Jangka Waktu

    • 20 Menit ( bila berkas lengkap )

  • You might also like