Persyaratan Pelayanan
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil
- Biodata Penduduk WNI dari daerah asal
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal
- Surat Keterangan Jaminan Pekerjaan/ Surat Keterangan Lembaga Pendidikan
- Pengantar RT/RW
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga penjamin
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
Asli dan Foto kopi Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
Petugas memproses Penandatanganan Surat Pindah Masuk Antar Kab/Kota/ Provinsi
Jangka Waktu
- 20 Menit ( bila berkas lengkap )