Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Identitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- .Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Surat Pengantar RT RW
- Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas kertas bermaterai Rp 10.000
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Surat Keterangan SKTM
- Pemohon menerima surat keterangan SKTM
Jangka Waktu
- 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis