• Pelayanan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM)



    Persyaratan Pelayanan

    • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
    • Identitas Pemohon/Penangung Jawab
    • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
    • WNA : Kartun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
    • .Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    • Surat Pengantar RT RW 
    • Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas kertas bermaterai Rp 10.000

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Surat Keterangan SKTM
    • Pemohon menerima surat keterangan SKTM

    Jangka Waktu

    • 1 Hari Kerja ( bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif

    • Gratis


  • You might also like