• Pelayanan Urusan Pernikahan




    Standar Pelayanan Pernikahan N1, N2, N4 dan PM 1 

    (lajang/Bujang)

    Persyaratan Pelayanan

    • Surat Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KTP & KK
    • Mengisi data orangtua (bila pisah KK dengan orang tua
    • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
    • Mengisi Data Orang Tua (Bila pisah KK dengan orang tua)
    • Surat Kuasa (bila dikuasakan) kepengurusannya bermaterai 10.000

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Penandatanganan Pelayanan Pernikahan N1,N2,N4 dan PM1
    • Pemohon menerima Surat N1,N2,N4 dan PM1

    Jangka Waktu

    • 20 Menit ( bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif

    • Gratis



    Standar Pelayanan Pernikahan N1, N2, N4 dan PM1

     ( Janda/Duda, Cerai Hidup )

    Persyaratan Pelayanan

    • Surat Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KTP & KK
    • Mengisi data orangtua (bila pisah KK dengan orangtua
    • Fotocopy  Akta Cerai dari Kelurahan (Asli diperlihatkan)
    • Pernyataan Ybs Belum Pernah Menikah lagi setelah Cerai (Janda/Duda) yang diketahui RT dan RW
    • Surat Kuasa (bila dikuasakan) kepengurusannya bermaterai 10.000

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Penandatanganan Pelayanan Pernikahan N1,N2,N4 dan PM1
    • Pemohon menerima Surat N1,N2,N4 dan PM1

    Jangka Waktu

    • 20 Menit ( bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif

    • Gratis


    Standar Pelayanan Pernikahan N1, N2, N4, N6 dan PM1 

    ( Janda/Duda, Cerai Mati ) 

    Persyaratan Pelayanan

    • Surat Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KTP & KK
    • Mengisi data orangtua (bila pisah KK dengan orangtua
    • Fotocopy  Surat Kematian dari Kelurahan (Asli diperlihatkan)
    • Pernyataan Ybs Belum Pernah Menikah lagi setelah Cerai Mati (Janda/Duda) yang diketahui RT dan RW
    • Surat Kuasa (bila dikuasakan) kepengurusannya bermaterai 10.000

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
    • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    • Petugas menerima berkas 
    • Petugas melakukan verifikasi berkas
    • Petugas Memproses Penandatanganan Pelayanan Pernikahan N1,N2,N4,N6 dan PM1
    • Pemohon menerima Surat N1,N2,N4,N6 dan PM1

    Jangka Waktu

    • 20 Menit ( bila berkas lengkap )

    Biaya/Tarif

    • Gratis



  • You might also like