• Pendaftaran DTKS


    Apa itu DTKS ?

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

    PENDAFTARAN

    • Dilakukan online melalui situs https:dtks.jakarta.go.id/
    • Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK

    LANGKAH PENDAFTARAN

    1. Buka situs https:dtks.jakarta.go.id/
    2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).
    3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
    4. Pilih menu Pendaftaran
    5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
    6. Kirim.

    *Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

    RUMAH TANGGA YANG TIDAK DAPAT DIUSULKAN

    1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
    2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
    3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
    4. Rumah tangga memiliki mobil.
    5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp. 1 Milyar Rupiah).
    6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
    7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
  • You might also like