Persyaratan Pelayanan
- Pengantar RT/RW
- Fotocopy KTP semua ahli waris (bagi ahli waris yang belum memiliki KTP melampirkan
copy akta kelahiran);
- Fotocopy KK para ahli waris;
- Fotocopy Akta Kelahiran/ijazah para ahli waris;
- Fotocopy surat Nikah Pewaris;
- Fotocopy Surat Kematian pewaris/ Surat Keterangan Pelaporan Kematian/ Surat
Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain
yang disamakan;
- Surat Pernyataan Perwalian bagi ahli waris yang masih di bawah umur bermaterai 10.000;
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) kepengurusannya bermaterai 10.000;
- Akta Perceraian (apabila bercerai);
- Fotocopy Surat Kematian ahli waris/ Surat Keterangan Pelaporan Kematian/ Surat
Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain
yang disamakan;
- Fotocopy KTP Istri/suami/anak para ahli waris yang telah meninggal;
- Surat lapor kehilangan dari Kepolisian jika salah satu surat yang terlampir dipersyaratkan
hilang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas Memproses Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris
- Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris
Jangka Waktu
- 1 (satu ) hari kerja, ( Bila berkas lengkap )
Biaya/Tarif
- Gratis