• Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga


    Syarat membuat KK baru

    - Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
    - Mengisi formulir (berkas F1.01)
    - Fotokopi akte kelahiran anggota keluarga Keluarga
    - Fotokopu Buku Nikah (Bagi yang sudah Menikah)

    Membuat Kartu Keluarga karena menikah'

    - Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
    - Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
    - eKTP asli
    - Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan

    Pembuatan kartu keluarga karena pindah domisili

    - Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
    - Kartu Keluarga asli
    - eKTP asli

     Langkah membuat KK baru Berikut ini tahapan yang harus dilakukan

    - Kunjungi kantor kelurahan setempat
    - Pemohon melengkapi berkas
    - Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
    -  Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas
    - Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
    - Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke  
      dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
    - Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
    - Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

     


    Mengubah data KK

    Menambah anggota keluarga

    - Surat pengantar RT/RW setempat
    - Kartu keluarga (KK) lama
    - Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau Surat keterangan 
      pindah datang untuk numpang KK

    Mengurangi anggota keluarga

    Surat pengantar RT/RW setempai
    - KK yang lama
    - Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
    - Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

    Biaya pembuatan KK

    - Untuk membuat KK baru, maupun melakukan perubahan data KK masyarakat tidak dipungut biaya  
      sepeserpun atau gratis.

  • You might also like