Syarat membuat KK baru
- Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)- Mengisi formulir (berkas F1.01)
- Fotokopi akte kelahiran anggota keluarga Keluarga
- Fotokopu Buku Nikah (Bagi yang sudah Menikah)
Membuat Kartu Keluarga karena menikah'
- Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
- eKTP asli
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
Pembuatan kartu keluarga karena pindah domisili
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa- Kartu Keluarga asli
- eKTP asli
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah
dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas
- Petugas memeriksa
dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke
dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau Surat keterangan
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Mengubah data KK
Menambah anggota keluarga
- Surat pengantar RT/RW setempat- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau Surat keterangan
pindah datang untuk numpang KK
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Mengurangi anggota keluarga
- Surat pengantar RT/RW setempai- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Biaya pembuatan KK
- Untuk membuat KK
baru, maupun melakukan perubahan data KK masyarakat tidak dipungut biaya
sepeserpun atau gratis.