• PELAYANAN URUSAN PERKAWINAN



    SECARA DARING

    1. Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

    Persyaratan Pelayanan
    1. Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
    2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeteral cukup apabila dikuasakan,
    3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
    4. Surat pernyataan belum pemah kawin dan Pemohon disaksikan sekurang
        kurangnya 
    (dua) orang saksi bermeteral cukup:
    5. KTP asi dan KK asli Pemohon dan calon:
    6. Akta Kelahiran asli Pemohon;
    7. KTP asli 2 (dua) orang Saksi;
    8. KTP asli dan KK asli Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akta Kematian/Surat 
        Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akta Cerai jika telah berceral, dan
    9. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat.

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP)
        dalam 
    bentuk pindai/scan;
    2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
    3. Petugas membuat draf Surat Keterangan (PTSP);
    4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan
        Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan
    5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk
        Perkawinan
    (PTSP).

    Jangka Waktu
    1 (satu hari kerja/Pemohon (Bila Berkas Lengkap)

    Biaya/tarif
    Tidak Dipungut Biaya (gratis

    Produk Pelayanan
    Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

    Penanda Tangan
    Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code


    2. Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

    Persyaratan Pelayanan
    1. Surat izin Kawin dari Pengadilan Agama (islam)/dispensasi dari Pengadilan Agama: (non
        muslim pengadilan negeri);
    2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
    3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW:
    4. Surat pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi
        bermeteral cukup;
    5. KTP asli dan KK Pemohon;
    6. KTP asli 2 (dua) orang Saksi; dan
    7. KTP asli dan KK asii Orang tua Pemohon (apabila masih hidup).

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam
        bentuk pindai/scan;
    2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
    3. Petugas membuat draf Surat Keterangan (PTSP);
    4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan
        Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan
    5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan
        (PTSP).

    Jangka Waktu
    1 (satu hari kerja/Pemohon (Bila Berkas Lengkap)

    Biaya/tarif
    Tidak Dipungut Biaya (gratis

    Produk Pelayanan
    Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

    Penanda Tangan
    Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code


    3. Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

    Persyaratan Pelayanan
    1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri/Akta Kematian/Surat Keterangan
        Kematian/Izin poligami dari Pengadilan Agama;
    2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
    3. Surat pernyataan belum pernah kawin lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi
        bermeteral cukup:
    4. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
    5. KTP asli dan KK asli Pemohon;
    6. Akta Kelahiran asli Pemohon;
    7. KTP asli 2 (dua) orang Saksi;
    8. KTP asli dan KK asli Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akta Kematian (jika sudah
        meninggal)/Akta Cerai jika telah bercerai; dan
    9. Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam
        bentuk pindai/scan;
    2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
    3. Petugas membuat draf Surat Keterangan (PTSP);
    4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan
        Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan
    5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan
        (PTSP).

    Jangka Waktu
    1 (satu hari kerja/Pemohon (Bila Berkas Lengkap)

    Biaya/tarif
    Tidak Dipungut Biaya (gratis

    Produk Pelayanan
    Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

    Penanda Tangan
    Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR code

  • You might also like